Bentuk-Bentuk Kepemilikan/Badan Usaha
1.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
2.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
4.
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
5.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas,
ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh
direksi
·
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya
ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh
fasilitas negara
6.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usahayang didirikan
dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal
33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha
milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
1.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma
berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota
dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
2.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschapatau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu Aktif adalah anggota yang
memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu Pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi
sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan.
3.
Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Perusahaan Go Public dan Pasar Modal
Perusahaan
Go Public
1.
Pengertian
Perusahaan Go Public
Go Public adalah menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan
saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Contoh, PT. Indofood, PT. Aneka
Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go
Public. Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi
perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui
dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT
Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
2.
Pengertian
Perusahaan Tertutup dan Terbuka
·
Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan
terbatas yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan
saja, sehingga jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan
oleh anggaran dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada
kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.
·
Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan
terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak
perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli
sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka
adalah perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada
publik.
3.
Proses Go Public
Suatu Perusahaan
Tahapan Proses Go Public:
a.
Tahap Persiapan
untuk Go Public
·
Rekturisasi
Perusahaan
·
Pemberesan
surat-surat dan dokumentasi
·
Dilakukan private
placement
b.
Tahap Pendahuluan
·
Penunjukan Pihak
yang terlibat
·
Proses underwriting
·
Rekturisasi
anggaran Dasar
·
Pembuatan Laporan
dan dokumentasi go public.
·
Pencatatan
pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
c.
Proses Pelaksanaan
Go Public
·
Proses pengajuan
pernyataan pendaftaran
·
Public expose
·
Pembuatan dan
percetak prospectus
·
Road show
·
Penjatahan di Pasar
Modal
·
Proses jual-beli
saham di Pasar Sekunder
Pasar
Modal
1.
Pengertian Pasar
Modal
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai
suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem
keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan
semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat
berharga yang beredar.
2.
Jenis dan Fungsi
Pasar Modal.
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
·
Pasar Perdana (
Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para
pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
·
Pasar Sekunder (
Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham
diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam
waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor
dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan,
pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan
perseorangan.Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi
pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan
dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya
tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar
sekunder di dua tempat, yaitu:
ü
Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ),
dan Bursa Efek Surabaya (BES)
ü
Bursa parallel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek
yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang
diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek
(PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan
antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi
tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
3.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak
yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai
dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal
menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau
return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari
luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari
hasil operasi perusahaannya. Didalam keuangan, dengan cara menyediakan dana
yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung
dalam kepemilikan aktiva riil.
Pasar Modal diatur dalam
undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain Saham, dalam Pasar
modal diperdagangkan:
ü
Surat Pengakuan
utang
ü
Surat berharga
Komersil
ü
Obligasi
ü
Tanda bukti hutang
ü
Kontrak efek
berjangka dan lain-lain
4.
Para Pelaku Pasar
Modal
·
Pihak yang berfungsi
sebagai pelaku investasi:
Investor Perorangan, Investor Lembaga/Badan Hukum
·
Pihak yang berfunsi
sebagai penarik modal:
Emiten, Perusahaan Public.
·
Pihak yang berfunsi
sebagai penyedia fasilitas:
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
·
Pihak yang
berfungsi sebagai pengawas:
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM)
·
Pihak penunjang Pasar
modal:
Lembaga Penunjang: Kustodian, Wali Amanat.
Profesi penunjang: Akuntan Publik, Konsultan Hukum,
Notaris, Perusahaan Penilai
·
Pihak yang berfunsi
sebagai pengatur emisi dan transaksi:
Penjamin Emisi, Wakil Penjamin Emisi, perantara
pedagang efek
·
Sebagai pengelolah
Modal dan Konsultasi:
Manajer Investasi, Wakil Manager Investasi,
Penasehat Investasi Perorangan
5.
Penegakan Hukum
Pasar Modal
Unjung tombak penegakan hukum Pasar Modal adalah Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM). fungsi badan pengawas pasar modal adalah:
·
Lembaga Pembina
·
Lembaga Pengatur
·
Lembaga Pengawas
Pengertian Saham
Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT)
saham juga di identifikasikan sebagai surat bukti kepemilikan dalam suatu PT
yang diperoleh melalui pembelian atau cara lain yang kemudian memberikan hak
atas deviden dan lain-lain sesuai dengan besar kecilnya investasi modal pada
perusahaan tersebut.
Saham adalah tanda bukti penagambilan bagian atau
peserta dalam suatu Perseroan Terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan,
hasil yang diterima dari penjualan sahamnya akan tetap tertanam dalam
perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu
bukanlah merupakan penanam yang permanen. Karena setiap waktu pemegang saham
dapat menjual sahamnya.
Jenis saham berdasarkan cara peralihan hak
1.
Saham atas unjuk
(bearer stocks)
Saham jenis ini sangat mudah dipindahkan seperti halnya mata uang. Oleh
karena itu kualitas kertas lembar saham dibuat spesifik agar sulit untuk dapat
dipalsukan. Dalam saham jenis ini pada sertifikatnya tidak tercantum nama
pemilik saham sehingga manakala pemiliknya ingin menjual atau memindahkan
kepada orang lain akan dapat melaksanakannya dengan mudah.
2.
Saham atas nama
(registered stocks)
Saham jenis ini merupakan kebalikan dari saham atas unjuk. Saham ini
memuat nama pemiliknya dan nama ini akan tercantum dalam buku perseroan
sehingga apabila terjadi pemindahan saham atas nama maka harus menempuh
prosedur tertentu yang harus dipenuhi.
Saham ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi sebab sudah tercantum
dalam buku perseroan sehingg apabila saham ini hilang maka cukup memberitahukan
kepada perusahaan untuk meminta penggantian.
Jenis saham berdasarkan hak tagihan (klaim)
Jenis saham berdasarkan hak tagihan (klaim)
1.
Saham biasa (common
stocks)
Dengan adanya resiko yang besar tersebut biasanya jika usaha perusahaan
berjalan dengan baik maka deviden saham biasa akan lebih besar daripada saham
preferen.Tetapi manakala terjadi likuidasi pembagian deviden dan pembagian
harta perusahaan serta pemegang saham biasa akan memperoleh pembagian terakhir
setelah pemegang saham preferen.
Pembagian deviden untuk saham biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah
membayar deviden untuk saham preferen Saham biasa mempunyai hak yang sama bagi
pemegangnya yang dapat menentukan jalannya perseroan melalui rapat umum
pemegang saham. Kadangkadang hak suara dalam rapat pemegang saham hanya diberikan
pada saham biasa, tetapi sering juga saham preferen mempunyai hak suara
(Jogianto, 2000:58).
2.
Saham preferen
(prefered stock)
Saham preferen merupakan saham yang mempunyai hak khusus melebihi
pemegang saham biasa. Saham preferen disebut juga dengan saham istimewa sebab
mempunyai banyak keistimewaan. Biasanya keistimewaan ini dihubungkan dalam hal
pembagian deviden atau pembagian aktiva pada saat likuiditas.
Saham preferen merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan (hybrid)
antara obligasi (bond) dan saham biasa, seperti bond yang membayarkan harga
atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa deviden
preferen seperti saham biasa dalam hal likuidasi klaim pemegang saham preferen
dibawah klaim pemegang obligasi (bond) dibandingkan dengan saham biasa, saham
preferen mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas deviden tetap dan hak
pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuidasi (Jogianto, 2000:59).
Saham preferen dipisah lagi menjadi:
·
Saham preferen
kumulatif adalah saham preferen yang devidennya setiap tahun harus dibayarkan
kepada pemegang saham dengan kata lain saham ini merupakan saham yang dijamin
akan memperoleh deviden setiap tahunnya.
·
Saham preferen
tidak kumulatifmerupakan kebalikan dari saham preferen kumulatif. Dalam
saham jenis ini, pemegang saham preferen akan mendapat proritas akan tetapi
hanya sampai pada jumlah tertentu sehingga tidak seluruh deviden yang tidak
dibayar akan dipenuhi seluruhnya, kadangkala tidak menutup kemungkinan bahwa
deviden yang tidak dibayar pada tahun sebelumnya tidak akan dibayar ditahun
kemudian.
·
Saham preferen
partisipasi merupakan saham preferen dalam hak devidennya tidak terbatas dalam jumlah
tertentu.
·
Saham preferen
konvertibel (Convertible prefered stocks)Adalah saham preferen yang
dapat diujur dengan surat berharga lain yang dikeluarkan oleh perusahaan lain
yang menerbitkan saham ini umumnya hak konversi ditujukan untuk dapat
ditukarnya saham preferen dengan saham biasa.
3.
Struktur modal
perusahaan
Saham yang dikeluarkan perusahaan nantinya merupakan bukti penyertaan
pemegang saham kadalam perusahaan. Jumlah yang terakumulasi dalam perusahaan
dinamakan dengan nama modal saham. Modal saham dapat dibagi atas tiga macam
yaitu:
·
Modal dasar
Dalam anggaran dasar perseroan akan dicantumkan
modal dasar yang menggambarkan estimasi modal yang akan dikeluarkan oleh
perusahaan.
·
Modal ditempatkan
Jika modal yang ditempatkan kurang dari batas
minimal yang ditetapkan maka perseroan tidak akan diakui atau disahkan oleh
pemerintah dan keberadaannya tidak dianggap sebagai perseroan terbatas tetapi
akan tunduk pada ketentuan perusahaan persekutuan.
·
Modal disetor
Semua pendiri perseroan terbatas bertanggung jawab
terhadap seluruh modal ditempatkan akan tetapi walaupun demikian tidak harus
setoran kedalam perusahaan dilakukan pada saat perusahaan baru beroperasi.
Nara sumber:
Fakhrudin, Purwanto, wiji dan Hendy, 2006. Mengenal
Permodalan, Salemba Empat. Jakarta
Jugianto, 2000. Teori Portofolio dan analisis
investasi. BPFE UGM. Yogyakarta
Simamora, Henry, 2000. Akuntansi Basis Pengambilan
Keputusan Bisnis, jilid II, cetakan pertama, Salemba Empat. Jakarta