Perbankan Elekronik (E-banking) E-banking
yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan
transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website
milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak
bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui
Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi
informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan
nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan
tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana
saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain:
a. Aplikasi mudah digunakan;
b. Layanan dapat dijangkau dari mana saja;
c. Murah;
d. Dapat dipercaya;
e. Dapat diandalkan (reliable).
Di Indonesia, internet banking telah
diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank
besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara
lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya.
Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
1.
Business expansion
Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor
cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan
hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut.
Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah
dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada
internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang
dan waktu.
2.
Customer loyality
Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile),
akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus
membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat
menggunakan satu bank saja.
3.
Revenue and cost improvement
Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui
Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat
mesin ATM.
4.
Competitive advantage
Bank yang memiliki internet banking akan memiliki
keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam
waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki
fasilitas Internet Banking.
5.
New business model
Internet Banking memungkinan adanya bisnis model
yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.
Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat
dilihat di bawah ini :
a.
Automated teller machine (ATM)
Terminal elektronik yang idsediakan lembaga
keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan
penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek
saldo, atau pemindahan dana.
b. Computer
banking
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah
melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa
layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
c.
Debit (or check) card
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal
point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung
didebet (diambil) dari rekening banknya.
d.
Direct deposit
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh
organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar
sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana
ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
e.
Direct payment (also electronic bill payment)
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan
nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut
secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct
payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus
menginisiasi setiap transaksi direct payment.
f.
Electronic bill presentment and payment (EBPP)
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau
diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email
atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut,
pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan.
Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan
tersebut.
g.
Electronic check conversion
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek
(number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa
dilakukan pemindahan dana elektronik.
h.
Electronic fund transfer (EFT)
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu
rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
i.
Payroll card
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan
pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses
pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan
nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
j.
Preauthorized debit (or automatic bill payment)
Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk
mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada
tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu
(misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik
ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT
Telkom).
k.
Prepaid card
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan
nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai
tersebut ke penerbit kartu.
l.
Smart card
Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya
tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan
data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya
validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan
data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk
pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau
Visa networks).
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai
moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan
yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose
stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah
perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di
muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon).
Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS
yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending
machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada
beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan
logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.