26 Maret 2012

Hak Asasi Manusia (HAM)

HAM ( Hak Asasi Manusia) adalah Hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak awal dilahirkan tanpa adanya pengecualian. HAM ( Hak Asasi Manusia ) memiliki sifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. HAM di deklarasikan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 (sekarang dkenal dengan hari  Hak Asasi Manusia) dengan nama  DUHAM ( Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ). Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
  • Hidup
  • Kemerdekaan dan keamanan badan
  • Diakui kepribadiannya
  • Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
  • Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
  • Mendapatkan asylum
  • Mendapatkan suatu kebangsaan
  • Mendapatkan hak milik atas benda
  • Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
  • Bebas memeluk agama
  • Mengeluarkan pendapat
  • Berapat dan berkumpul
  • Mendapat jaminan sosial
  • Mendapatkan pekerjaan
  • Berdagang
  • Mendapatkan pendidikan
  • Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
  • Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan 

Hak Asasi Manusia (HAM) yang berada di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Berikut ini merupakan UUD mengenai tentang HAM ( Hak Asasi Manusia ):
  • Pasal 26 : Penduduk dan Warga Negara
  • Pasal 27 : Tentang Hak dalam Hukum dan Pemerintahan
  • Pasal 28 : Berserikat dan Berkumpul
  • Pasal 29 : Agama
  • Pasal 30 : Pertahanan dan Keamanan Negara (Bela Negara)
  • Pasal 31 : Pendidikan
  • Pasal 32 : Kebudayaan
  • Pasal 33 : Kesejahteraan Sosial dan Perekonomian
  • Pasal 34 : Perlindungan Anak Terlantar yang dilindungi Negara
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:
  • Undang – Undang Dasar 1945
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
         Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
    • Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
    • Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
    • Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
    • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
    • Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
    • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

 sumber : http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/

19 Maret 2012

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


KONSEP DEMOKRASI

Arti demokrasi menurut parah ahli :

·   Josefh A. Schmeter:

Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

·         Philippe C.Schmitter dan Terry Lynn Karl:

Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahandimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melaluikompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih

Ubaidillah, A. et al, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, (Jakarta ; IAIN Press, 2000), h, 162-16

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata Demos artinya rakyat dan Cratos/Kratein adalah kekuasaan. Jadi, Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

            Beberapa tipe demokrasi modern antara lain sebagai berikut :

  • ·         Budaya demokrasi dengan sistem parlementer:
Ø  Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen (DPR) yang mempunyai kedudukan kuat dibanding dengan kekuasaan eksekutif.
Ø  Para menteri bertugas memiliki tanggung jawab kepada parlemen.
Ø  Jatuh bangunnya kabinet sangat bergantung pada kepercayaan kabinet.
  
  •         Budaya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan:
Ø  Lembaga eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahanyang tidak dapat dijalankan oleh parlemen (DPR).
Ø  Tidak terjadi krisis kabinet apabila lembaga eksekutif sebagai pemegang kekuasaan.

  • ·         Budaya demokrasi dengan sistem referendum, yaitu tugas badan legislatif berada dalam pengawasan langsung oleh rakyat. Referendum terdiri dari dua macam, antara lain sebagai berikut :
ü  Referendum Obligatoire :
UUD atau UU berlaku oleh badan Legislatif apabila mendapat persetujuan rakyat secara langsung.

ü  Referendum Fakultatif:
Legislatif dapat membuat UU yang tidak penting tanpa persetujuan masyarakat.

14 Maret 2012

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

      Semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia tak kenal menyerah sampai akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka. Semangat bangsa Indonesia juga dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.

      Dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus memiliki hati yang kuat, kesanggupan dan kemampuan yang luar biasa. Tanpa semua itu bangsa Indonesia tidak akandapat mampu merebut, mempertahankan, dan merdeka dari para penjajah, tetapi saat ini semangat nasionalisme warga negara Indonesia semakin surut dikarenakan pengaruh globalisasi.

      Pengaruh Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju ikut campur dalam mengaur sistem perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan keamanan dunia. Globalisasi juga ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi yang dapat membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas dan juga dapat merubah pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia.

      Semangat Nasionalisme itu sangat penting, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalamrangka bela negara demi tetap utuh da tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).

Pendidikan Warganegara - PT Gramedia Pustaka Utama