14 Mei 2013

Perencanaan



I.     PERENCANAAN USAHA BARU

A.  Pengertian Perencanaan, Unsur-unsur Perencanaan dan Alasan Utama Diperlukan Perencanaan
Perencanaan sebagai awal kita melakukan proses manajemen sebelum kita melakukan pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan.
Menurut George R. Terry perencanaan adalah: “planning is the selecting and relating of fact and the making and using of assumption regarding the future in the visualization and formulating of proposed activities believed necessary to achieve desired result”.

Dalam pengertian tersebut bisa kita simpulkan antara lain:
1.  Perencanaan merupakan kegiatan yang harus didasarkan pada fakta, data dan keterangan kongkret.
2.  Perencanaan merupakan suatu pekerjaan mental yang memerlukan pemikiran, imajinasi dan kesanggupan melihat ke masa yang akan datang.
3.  Perencanaan mengenai masa yang akan datang dan menyangkut tindakan-tindakan apa yang dapat dilakukan terhadap hambatan yang mengganggu kelancaran usaha.

B.  Unsur-unsur Perencanaan
Dalam menetapkan suatu rencana harus lah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.  Tujuan
Suatu rencana yang akan dilaksanakan harus mempunyai tujuan yang jelas dan mempunyai batasan akan tujuan tersebut (fokus). Dalam batasan ini dirinci tentang limit waktu yang akan dipakai, bagaimana cara pencapaian tujuan tersebut dan lain sebagainya.
2.  Politik
Kewenangan, delegasi dan pertanggung jawaban dalam pelaksanaan sebuah rencana. Sehingga tujuan yang telah direncanakan akan berhasil.
3.  Prosedur
Urutan tindakan atau kegiatan yang terorganisir dalam rangka pencapaian tujuan tersebut.
4.  Anggaran atau budget
Bagian yang tak terpisahkan dalam pencapaian tujuan. Anggaran ini harus dibuat serealistis mungkin, sehingga beban dari pelaksanaan ini tidak tidak lah begitu berat.
5.  Program
Gabungan dari politik, prosedur dan anggaran serta perlu adanya alternatif tujuan bilamana tujuan utamanya tidak tercapai sebagaimana yang diharapkan.

C.  Alasan Utama Diperlukan Perencanaan
1.  Protective Benefis: Dihasilkan dari pengurangan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pembuatan keputusan.
2.  Positive Benefits: Dalam bentuk maningkatnya sukses pencapaian tujuan organisasi

II. Beberapa Manfaat, Tipe dan Klasifikasi Perencanaan

A. Manfaat Perencanaan
1.  Membantu manajemen untuk menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan.
2.  Membuat tujuan lebih khusus, terperinci dan lebih mudah dipahami.
3.  Meminimumkan pekerjaan yang tidak pasti.
4.  Manajer dapat memahami keseluruhan gambaran operasi lebih jelas.

B. Tipe Perencanaan
Dalam suatu organisasi, rencana dirinci melalui tingkatan-tingkatan yang membentuk hierarki dan parallel dengan struktur organisasi. Ada dua tipe utama, yaitu :
1.  Rencana Strategik, merupakan rencana yang dirancang untuk memenuhi tujuan organisasi yang luas, mengimplementasikan misi yang memberikan alasan khas keberadaan organisasi.
2.  Rencana Operasional, merupakan penguraian rinci bagaimana rencana strategik dapat dicapai.

Rencana operasional mempunyai dua tipe, yaitu :
1.  Rencana sekali pakai (single use plane), rencana ini dikembangkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dan tidak digunakan lagi bila telah mencapai tujuannya.
2.  Rencana tetap ini merupakan pendekatan-pendekatan standar untuk menangani situasi yang dapat diperkirakan dan terjadi berulang-ulang.

C. Klasifikasi Perencanaan
Ada lima dasar Pengklasifikasian perencanaan :
1.   Bidang fungsional, ini mencakup rencana produksi, rencana pemasaran, rencana keuangan dan rencana personalia. Setiap faktor memerlukan tipe rencana yang berbeda
2.   Tingkatan organisasional, ini termasuk keseluruhan organisasi atau Satuan-satuan kerja.
3.   Karakteristik (sifat rencana), ini meliputi faktor kompleksitas, fleksibilitas, keformalan, kerahasiaan, biaya, rasionalitas, kuantitas dan kualitas.
4.   Waktu, ini menyangkut rencana jangka pendek, rencana jangka menengah, dan rencana jangka panjang.
5.   Unsur-unsur rencana, ini dalam wujud anggaran, program, prosedur, kebijaksanaan peraturan dan sebagainya.


II. PENEMPATAN SDM DALAM ORGANISASI KEWIRAUSAHAAN
A. Sumber-sumber Tenaga Kerja dan Tahapan Proses Seleksi
1. Sumber-sumber Tenaga Kerja
Ada dua sumber perolehan tenaga kerja yaitu sumber intern dan sumber ekstern, tapi manajer lebih menyukai perolehan dari sumber intern karena dapat memotivasi karyawan yang sudah ada, tetapi juga manajer perlu mencari orang yang tepat dalam menduduki suatu posisi agar pekerjaan dapat berjalan secara efektif dan efesien dari luar organisasi.
a.  Sumber Intern
Ada tiga sumber penawaran intern, yaitu :
·      Penataran (Upgrading) yaitu dengan mendidik dan memberi latihan.
·      Pemindahan (transferring) yaitu posisi yang kurang disenangi ke posisi lain yang lebih memuaskan kebutuhan.
·      Pengangkatan (promoting) yaitu pengangkatan ke jabatan yang lebih tinggi lagi.

b.  Sumber Ekstern
Sumber ekstern penwaran tenaga kerja dapat diperoleh antara lain dari lamaran pribadi yang masuk, organisasi karyawan, kantor penempatan tenaga kerja, sekolah-sekolah, para pesaing, imigrasi dan migrasi.

2.  Tahapan Proses Seleksi
·    TAHAP 1 : PENERIMAAN PENDAHULUAN
Proses seleksi merupakan jalur dua arah. Organisasi memilih para karyawan dan para pelamar memilih perusahaan. Seleksi dimulai dengan kunjungan calon pelamar ke kantor personalia atau dengan permintaan tertulis untuk aplikasi.
Bila pelamar datang sendiri, wawancara pendahuluan dapat dilakukan. Ini akan sangat membantu dalam upaya menghilangkan kesalahapahaman dan menghindarkan pencarian informasi dari sumber tidak resmi (“jalan belakang”).

·      TAHAP 2 : TES-TES PENERIMAAN
Tes-tes penerimaan sangat berguna untuk mendapatkan informasi yang relatif obyektif tentang pelamar yang dapat dibandingkan dengan para pelamar lainnya dan para karyawan sekarang. Tes-tes penerimaan merupakan berbagai peralatan bantu yang menilai kemungkinan padunya antara kemampuan, pengalaman dan kepribadian pelamar dan persyaratan jabatan.
Agar tes dapat meloloskan para pelamar yang tepat, maka ia harus valid. Validitas berarti bahwa skor-skor tes mempunyai hubungan yang berarti (signifikan) dengan prestasi kerja atau dengan kriteria-kriteria relevan lainnya.

·      TAHAP 3 : WAWANCARA SELEKSI
Wawancara seleksi adalah percakapan formal dan mendalam yang dilakukan untuk mengevaluasi hal dapat diterimanya atau tidak (acceptability) seorang pelamar. Pewawancara (interviewer) mencari jawab dua pertanyaan umum.
Wawancara mempunyai tingkah fleksibilitas tinggi, karena dapat diterapkan baik terhadap para calon karyawan manajerial atau operasional, berketerampilan tinggi atau rendah, maupun staf. Teknik ini juga memungkinkan pertukaran informasi dua arah : pewawancara mempelajari pelamar, dan sebaliknya pelamar mempelajari perusahaan.

·           TAHAP 4 : PEMERIKSAAN REFERENSI
Bagaimana tipe pelamar? Apakah pelamar adalah pekerja yang dapat dipercaya? Bagaimana sifat-sifat atau kepribadian pelamar? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, departemen personalia menggunakan berbagai referensi.
Personal references-tentang karakter pelamar-biasanya diberikan oleh keluarga atau teman-teman terdekat yang ditunjuk oleh pelamar sendiri atau diminta perusahaan. Bila referensi diserahkan secara tertulis, pemberi referensi biasanya hanya menekankan hal-hal positif. Oleh karena itu, referensi pribadi pada umumnya jarang digunakan.
Employment references. Mencakup latar belakang atau pengalaman kerja pelamar. Banyak spesifikasi personalia bersikap skeptis terhadap referensi-referensi tersebut, karena dalam kenyatannya organisasi sangat jarang untuk mendapatkan referensi yang benar.

·      TAHAP 5 : EVALUASI MEDIS
Proses seleksi ini mencakup pemeriksaan kesehatan pelamar sebelum keputusan penerimaan karyawan dibuat. Pada umumnya, evaluasi ini mengharuskan pelamar untuk menunjukkan informasi kesehatannya. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh dokter diluar perusahaan maupun oleh tenaga medis perusahaan sendiri. Evaluasi medis memungkinkan perusahaan untuk menekan biaya perawatan kesehatan karyawan dan asuransi jiwa, mendapatkan karyawan yang memenuhi persayaratan kesehatan fisik untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, atau memperoleh karyawan yang dapat mengatasi stress fisik dan mental suatu pekerjaan.

·      TAHAP 6 : WAWANCARA ATASAN LANGSUNG
Atasan langsung (penyelia) pada akhirnya merupakan orang yang bertanggungjawab atas para karyawan baru yang diterima. Oleh karena itu, pendapat dan persetujuan mereka harus diperhatikan untuk keputusan penerimaan final. Penyelia sering mempunyai kemampuan untuk mengevaluasi kecakapan teknis pelamar dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pelamar tentang pekerjaan tertentu secara lebih tepat. Atas dasar ini banyak organisasi yang memberikan wewenang kepada penyelia untuk mengambil keputusan penerimaan final.
Komitmen para penyelia pada umumnya akan semakin besar bila mereka diajak berpartisipasi dalam proses seleksi. Partisipasi mereka paling baik diperoleh melalui supervisory interview. Dengan mengajukan serangkaian pertanyaan, penyelia menilai kecakapan teknis, potensi, kesediaan bekerjasama, dan seluruh kecocokan pelamar. Wawancara ini berguna sebagai suatu cara efektif untuk meminimumkan pertukaran karyawan, karena karyawan telah dapat memahami perusahaan dan pekerjaannya sebelum mereka mengambil keputusan untuk bekerja pada perusahaan.

·      TAHAP 7 : KEPUTUSAN PENERIMAAN
Apakah diputuskan oleh atasan langsung atau departement personalia, keputusan penerimaan menandai berakhirnya proses seleksi. Dari sudut pandangan hubungan masyarakat (public relations), para pelamar lain yang tidak terpilih harus diberitahu. Departemen personalia dapat mempertimbangkan lagi para pelamar yang ditolak untuk lowongan-lowongan pekerjaan lainnya karena mereka telah melewati berbagai macam tahap proses seleksi.


B. Latihan dan Pengembangan Serta Tehnik Yang Dilakukan Untuk Karyawan Lama dan Baru
Perusahaan-perusahaan yang secara aktif menerapkan talent management merupakan perusahaan yang berupaya secara lebih profesional dalam mengelola kualitas sumber daya manusia perusahaan.
Istilah talent management erat kaitannya dengan manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi. Kompetensi yang diharapkan dari sumber daya manusia meliputi kompetensi pengetahuan, keterampilan, pengalaman, berbagai karakter kepribadian yang biasanya ditunjukkan oleh sebuah sikap kebiasaan yang muncul.
Talent management biasanya meliputi tiga proses, diantaranya adalah sebagai berikut :
a.  Proses pengembangan dan penguatan kompetensi karyawan baru pada saat awal masuk ke perusahaan Talent management pada tahapan ini meliputi meliputi seleksi sumber daya dari perusahaan, bagaimana cara-cara kreatif yang bisa dilakukan untuk dapat menampung sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kompetensi di banyak hal.
b.  Proses pengembangan juga bisa dibantu langsung oleh pihak perusahaan melalui berbagai kegiatan pelatihan dan pembekalan menyangkut kompetensi sumber daya manusia yang baru diterima di perusahaan. Penyaringan sumber daya manusia yang berkualitas dari awal bisa dilakukan salah satunya dengan cara memberikan iming-iming imbalan gaji yang besar. Dengan cara ini diharapkan mampu menarik perhatian pihak-pihak sumber daya manusia yang lebih berkompeten.
c.  Upaya memelihara serta mengembangkan sumber daya manusia yang memang sudah ada di perusahaan Sumber daya manusia yang sudah ada di perusahan perlu terus dikembangkan dan diarahkan agar mampu terus meningkat kualitasnya. Pengembangan sumber daya manusia perusahaan menjadi salah satu tanggung jawab perusahaan.

Banyak cara yang bisa terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sudah ada, diantaranya dengan memberi pembekalan pelatihan, melakukan evaluasi kinerja dan arah dan cara-cara kreatif lain yang biasanya dilakukan oleh pihak perusahaan.

Upaya mencari dan menarik sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang baik, komitmen serta karakter kerja yang baik bagi perusahaan Untuk menjaga kualitas sumber daya manusia sebuah perusahaan, maka perlu dilakukan upaya untuk mencari, meningkatkan atau juga merekrut karyawan baru yang memiliki kompetensi terbaik untuk bisa bekerja di sebuah perusahaan. Komitmen dan karakter kerja yang baik dari seorang karyawan biasanya bisa diperoleh dari stok sumber daya manusia atau karyawan lama perusahaan yang biasanya sudah cukup paham dengan kondisi perusahaan. Bagi mereka yang memang memiliki kinerja dan komitmen yang baik dalam bekerja, biasanya akan semakin mudah dimantapkan melalui upaya komunikasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Talent management juga dilakukan sebagai upaya untuk menghemat anggaran finansial sebuah perusahaan. Perampingan jumlah karyawan perusahaan yang didasarkan pada aspek komptensi, kualitas kerja, komitmen dan sebagainya akan menghemat anggaran finansial perusahaan yang sedianya dialokasikan untuk menggaji karyawan-karyawan perusahaan yang tidak produktif.
Langkah untuk mengoptimalkan kinerja karyawan melalui strategi talent management merupakan upaya cerdas untuk meningkatkan efektifitas sumber daya manusia perusahaan sekaligus sebagai upaya pengelolaan dan penghematan anggaran finansial sebuah perusahaan. Bekerja dengan jumlah karyawan sedikit yang berkompeten akan lebih baik jika dibandingkan dengan jumlah karyawan yang banyak namun minim kualitas.

Source : 

http://yastory.blogspot.com/2010/11/alasan-perlunya-perencanaan.html

7 Mei 2013

Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta


Bentuk-Bentuk Kepemilikan/Badan Usaha 
1.  Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
2.  BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3.  Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4.  Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
5.  Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas,

ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara 

6.  BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usahayang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
1.  Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. 
2.  Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschapatau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu Aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu Pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
3.  Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Perusahaan Go Public dan Pasar Modal

Perusahaan Go Public
1.  Pengertian Perusahaan Go Public
Go Public adalah menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public. Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.

2.  Pengertian Perusahaan Tertutup dan Terbuka
·         Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.
·         Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada publik.
3.  Proses Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan Proses  Go Public:
a.  Tahap Persiapan untuk Go Public
·         Rekturisasi Perusahaan
·         Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
·         Dilakukan private placement
b.  Tahap Pendahuluan
·         Penunjukan Pihak yang terlibat
·         Proses underwriting
·         Rekturisasi anggaran Dasar
·         Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public.
·         Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
c.  Proses Pelaksanaan Go Public
·         Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
·         Public expose
·         Pembuatan dan percetak prospectus
·         Road show
·         Penjatahan di Pasar Modal
·         Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder

Pasar Modal
1.  Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.

2.  Jenis dan Fungsi Pasar Modal.
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :   
·         Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
·         Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. 
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
ü  Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
ü  Bursa parallel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

3.  Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Didalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
        Pasar Modal diatur dalam undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain Saham, dalam Pasar modal diperdagangkan:
ü  Surat Pengakuan utang
ü  Surat berharga Komersil
ü  Obligasi
ü  Tanda bukti hutang
ü  Kontrak efek berjangka dan lain-lain
4.  Para Pelaku Pasar Modal
·         Pihak yang berfungsi sebagai pelaku investasi:
Investor Perorangan, Investor Lembaga/Badan Hukum
·         Pihak yang berfunsi sebagai penarik modal:
Emiten, Perusahaan Public.
·         Pihak yang berfunsi sebagai penyedia fasilitas:
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
·         Pihak yang berfungsi sebagai pengawas:
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM)
·         Pihak penunjang Pasar modal:
Lembaga Penunjang: Kustodian, Wali Amanat.
Profesi penunjang: Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Perusahaan Penilai
·         Pihak yang berfunsi sebagai pengatur emisi dan transaksi:
Penjamin Emisi, Wakil Penjamin Emisi, perantara pedagang efek
·         Sebagai pengelolah Modal dan Konsultasi:
Manajer Investasi, Wakil Manager Investasi, Penasehat Investasi Perorangan

5.  Penegakan Hukum Pasar Modal
Unjung tombak penegakan hukum Pasar Modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). fungsi badan pengawas pasar modal adalah:
·         Lembaga Pembina
·         Lembaga Pengatur
·         Lembaga Pengawas

Pengertian Saham
Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT) saham juga di identifikasikan sebagai surat bukti kepemilikan dalam suatu PT yang diperoleh melalui pembelian atau cara lain yang kemudian memberikan hak atas deviden dan lain-lain sesuai dengan besar kecilnya investasi modal pada perusahaan tersebut.
Saham adalah tanda bukti penagambilan bagian atau peserta dalam suatu Perseroan Terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan, hasil yang diterima dari penjualan sahamnya akan tetap tertanam dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu bukanlah merupakan penanam yang permanen. Karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.

Jenis saham berdasarkan cara peralihan hak
1.  Saham atas unjuk (bearer stocks)
Saham jenis ini sangat mudah dipindahkan seperti halnya mata uang. Oleh karena itu kualitas kertas lembar saham dibuat spesifik agar sulit untuk dapat dipalsukan. Dalam saham jenis ini pada sertifikatnya tidak tercantum nama pemilik saham sehingga manakala pemiliknya ingin menjual atau memindahkan kepada orang lain akan dapat melaksanakannya dengan mudah.
2.  Saham atas nama (registered stocks)
Saham jenis ini merupakan kebalikan dari saham atas unjuk. Saham ini memuat nama pemiliknya dan nama ini akan tercantum dalam buku perseroan sehingga apabila terjadi pemindahan saham atas nama maka harus menempuh prosedur tertentu yang harus dipenuhi.
Saham ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi sebab sudah tercantum dalam buku perseroan sehingg apabila saham ini hilang maka cukup memberitahukan kepada perusahaan untuk meminta penggantian.
 
Jenis saham berdasarkan hak tagihan (klaim)
1.  Saham biasa (common stocks)
Dengan adanya resiko yang besar tersebut biasanya jika usaha perusahaan berjalan dengan baik maka deviden saham biasa akan lebih besar daripada saham preferen.Tetapi manakala terjadi likuidasi pembagian deviden dan pembagian harta perusahaan serta pemegang saham biasa akan memperoleh pembagian terakhir setelah pemegang saham preferen.
Pembagian deviden untuk saham biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah membayar deviden untuk saham preferen Saham biasa mempunyai hak yang sama bagi pemegangnya yang dapat menentukan jalannya perseroan melalui rapat umum pemegang saham. Kadangkadang hak suara dalam rapat pemegang saham hanya diberikan pada saham biasa, tetapi sering juga saham preferen mempunyai hak suara (Jogianto, 2000:58).
2.  Saham preferen (prefered stock)
Saham preferen merupakan saham yang mempunyai hak khusus melebihi pemegang saham biasa. Saham preferen disebut juga dengan saham istimewa sebab mempunyai banyak keistimewaan. Biasanya keistimewaan ini dihubungkan dalam hal pembagian deviden atau pembagian aktiva pada saat likuiditas.
Saham preferen merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan (hybrid) antara obligasi (bond) dan saham biasa, seperti bond yang membayarkan harga atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa deviden preferen seperti saham biasa dalam hal likuidasi klaim pemegang saham preferen dibawah klaim pemegang obligasi (bond) dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas deviden tetap dan hak pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuidasi (Jogianto, 2000:59).

Saham preferen dipisah lagi menjadi:
·         Saham preferen kumulatif adalah saham preferen yang devidennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham dengan kata lain saham ini merupakan saham yang dijamin akan memperoleh deviden setiap tahunnya.
·         Saham preferen tidak kumulatif merupakan kebalikan dari saham preferen kumulatif. Dalam saham jenis ini, pemegang saham preferen akan mendapat proritas akan tetapi hanya sampai pada jumlah tertentu sehingga tidak seluruh deviden yang tidak dibayar akan dipenuhi seluruhnya, kadangkala tidak menutup kemungkinan bahwa deviden yang tidak dibayar pada tahun sebelumnya tidak akan dibayar ditahun kemudian.
·         Saham preferen partisipasi merupakan saham preferen dalam hak devidennya tidak terbatas dalam jumlah tertentu.
·         Saham preferen konvertibel (Convertible prefered stocks) Adalah saham preferen yang dapat diujur dengan surat berharga lain yang dikeluarkan oleh perusahaan lain yang menerbitkan saham ini umumnya hak konversi ditujukan untuk dapat ditukarnya saham preferen dengan saham biasa.
3.  Struktur modal perusahaan
Saham yang dikeluarkan perusahaan nantinya merupakan bukti penyertaan pemegang saham kadalam perusahaan. Jumlah yang terakumulasi dalam perusahaan dinamakan dengan nama modal saham. Modal saham dapat dibagi atas tiga macam yaitu:
·         Modal dasar
Dalam anggaran dasar perseroan akan dicantumkan modal dasar yang menggambarkan estimasi modal yang akan dikeluarkan oleh perusahaan.
·         Modal ditempatkan
Jika modal yang ditempatkan kurang dari batas minimal yang ditetapkan maka perseroan tidak akan diakui atau disahkan oleh pemerintah dan keberadaannya tidak dianggap sebagai perseroan terbatas tetapi akan tunduk pada ketentuan perusahaan persekutuan.
·         Modal disetor
Semua pendiri perseroan terbatas bertanggung jawab terhadap seluruh modal ditempatkan akan tetapi walaupun demikian tidak harus setoran kedalam perusahaan dilakukan pada saat perusahaan baru beroperasi.
Nara sumber:
Fakhrudin, Purwanto, wiji dan Hendy, 2006. Mengenal Permodalan, Salemba Empat. Jakarta
Jugianto, 2000. Teori Portofolio dan analisis investasi. BPFE UGM. Yogyakarta
Simamora, Henry, 2000. Akuntansi Basis Pengambilan Keputusan Bisnis, jilid II, cetakan pertama, Salemba Empat. Jakarta