18 April 2012

Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan Nusantara Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan secara universal yang dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan Geopolitik Indonesia.

 

a)    Paham kekuasaan Indonesia
Indonesia berfalsafah atau berideologi pancasila yang mencintai damai, jadi wawasan nasional Indonesia dikembangkan dengan nilai-nilai perdamaian.

b)    Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham Negara kepulauan yaitu laut sebagai penghubungdaratan sehingga wilayah negaramenjadi satu kesatuan yang utuh

c)    Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam mengembangkan wawasan nasionanyal berdasarkan kondisi nyata dari aspek sejarah, sosial, dan budaya yang ada di Indonesia.
Untuk itu latar belakang filosofi sebagai dasar pembinaan dan pemikiran nasional Indonesia dituinjau dari:
  
1.   Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila

a.  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ketuhanan yang maha esa bangsa indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam kehidupan sehari-hari mereka mengembangkan sikap saling menghormati, memberi kesempatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan cara apapun kepada orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasandalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.

b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak kebebasan yang sama kepada setiap wargannya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM). Namun kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus menghornati HAM orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan dala mengekspresikan HAM dengan tetap mengingat dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.

c.  Sila Persatuan Indonesia
Dalam sila persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus diutamakan dibandibgkan dengan kepentingan golongan, suku maupun perorangan. Tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan.

d. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untyui mencapai mufakat. Ini berarti tidak tertutupnya kemungkinan dilakukannya pemungutan suara(voting) dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan pendapat dengan cara apapun. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.

e.  Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bangsa indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasilm karya dan usahanya masing-masing. Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran tersebut tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain.

2.  Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara

Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan  RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.

3.  Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya

Budata atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan  budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
Sosial budaya adalah factor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingah laku yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Dan secara universal kebudayaan masyarakat heterogen memiliki unsur-unsur yang sama, diantaranya aspek religi, pengetahuan, bahasa, system mata pencaharian, system teknologi dan peralatan, serta keserasian.
Kebudayaan merupaka warisan yang bersifat memaksa, artinya setiap generasi dari suatu bangsa yang lahir serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya.
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang besar. Karena besarnya potensi tersebut maka Indonesia memerlukan proses sosial, yaitu proses yang mewajibkan setiap warga Negara membuka diri dalam upaya meminimalisasi potensi konflik yang ada

4.  Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejahterahan

Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya sangat dipengaruhi oleh latar belakang sejarah Negara tersebut. Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menimbulkan semangat persatuan antar warga Negara. Wawasan nasional Indonesia tentunya juga diwarnai oleh pengalaman sejarah
Bangsa Indonesia lahir di atas perjalanan sejarah yang sangat panjang, sedangkan semangat kebangsaan untuk menjadi bangsa merdeka ditandai dengan lahirnya Organisasi Budi Utomo. Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan buah dari perjuangan yang dilandasi semangat tersebut. Kesadaran untuk menjaga persatuan dan kesatuan menjadi hak pokok mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Sumber : 

http://theprincessholiic.blogspot.com/2010/03/wawasan-nasional-indonesia-latar.html