15 April 2013

Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta



Bentuk-Bentuk Kepemilikan/Badan Usaha 
1.  Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
2.  BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3.  Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4.  Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
5.  Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas,

ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara 

6.  BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usahayang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
1.  Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. 
2.  Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschapatau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu Aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu Pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
3.  Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Perusahaan Go Public dan Pasar Modal

Perusahaan Go Public
1.  Pengertian Perusahaan Go Public
Go Public adalah menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public. Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.

2.  Pengertian Perusahaan Tertutup dan Terbuka
·         Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.
·         Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada publik.
3.  Proses Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan Proses  Go Public:
a.  Tahap Persiapan untuk Go Public
·         Rekturisasi Perusahaan
·         Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
·         Dilakukan private placement
b.  Tahap Pendahuluan
·         Penunjukan Pihak yang terlibat
·         Proses underwriting
·         Rekturisasi anggaran Dasar
·         Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public.
·         Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
c.  Proses Pelaksanaan Go Public
·         Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
·         Public expose
·         Pembuatan dan percetak prospectus
·         Road show
·         Penjatahan di Pasar Modal
·         Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder

Pasar Modal
1.  Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.

2.  Jenis dan Fungsi Pasar Modal.
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :   
·         Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
·         Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. 
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
ü  Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
ü  Bursa parallel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

3.  Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Didalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
        Pasar Modal diatur dalam undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain Saham, dalam Pasar modal diperdagangkan:
ü  Surat Pengakuan utang
ü  Surat berharga Komersil
ü  Obligasi
ü  Tanda bukti hutang
ü  Kontrak efek berjangka dan lain-lain
4.  Para Pelaku Pasar Modal
·         Pihak yang berfungsi sebagai pelaku investasi:
Investor Perorangan, Investor Lembaga/Badan Hukum
·         Pihak yang berfunsi sebagai penarik modal:
Emiten, Perusahaan Public.
·         Pihak yang berfunsi sebagai penyedia fasilitas:
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
·         Pihak yang berfungsi sebagai pengawas:
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM)
·         Pihak penunjang Pasar modal:
Lembaga Penunjang: Kustodian, Wali Amanat.
Profesi penunjang: Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Perusahaan Penilai
·         Pihak yang berfunsi sebagai pengatur emisi dan transaksi:
Penjamin Emisi, Wakil Penjamin Emisi, perantara pedagang efek
·         Sebagai pengelolah Modal dan Konsultasi:
Manajer Investasi, Wakil Manager Investasi, Penasehat Investasi Perorangan

5.  Penegakan Hukum Pasar Modal
Unjung tombak penegakan hukum Pasar Modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). fungsi badan pengawas pasar modal adalah:
·         Lembaga Pembina
·         Lembaga Pengatur
·         Lembaga Pengawas

Pengertian Saham
Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT) saham juga di identifikasikan sebagai surat bukti kepemilikan dalam suatu PT yang diperoleh melalui pembelian atau cara lain yang kemudian memberikan hak atas deviden dan lain-lain sesuai dengan besar kecilnya investasi modal pada perusahaan tersebut.
Saham adalah tanda bukti penagambilan bagian atau peserta dalam suatu Perseroan Terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan, hasil yang diterima dari penjualan sahamnya akan tetap tertanam dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu bukanlah merupakan penanam yang permanen. Karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.

Jenis saham berdasarkan cara peralihan hak
1.  Saham atas unjuk (bearer stocks)
Saham jenis ini sangat mudah dipindahkan seperti halnya mata uang. Oleh karena itu kualitas kertas lembar saham dibuat spesifik agar sulit untuk dapat dipalsukan. Dalam saham jenis ini pada sertifikatnya tidak tercantum nama pemilik saham sehingga manakala pemiliknya ingin menjual atau memindahkan kepada orang lain akan dapat melaksanakannya dengan mudah.
2.  Saham atas nama (registered stocks)
Saham jenis ini merupakan kebalikan dari saham atas unjuk. Saham ini memuat nama pemiliknya dan nama ini akan tercantum dalam buku perseroan sehingga apabila terjadi pemindahan saham atas nama maka harus menempuh prosedur tertentu yang harus dipenuhi.
Saham ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi sebab sudah tercantum dalam buku perseroan sehingg apabila saham ini hilang maka cukup memberitahukan kepada perusahaan untuk meminta penggantian.
 
Jenis saham berdasarkan hak tagihan (klaim)
1.  Saham biasa (common stocks)
Dengan adanya resiko yang besar tersebut biasanya jika usaha perusahaan berjalan dengan baik maka deviden saham biasa akan lebih besar daripada saham preferen.Tetapi manakala terjadi likuidasi pembagian deviden dan pembagian harta perusahaan serta pemegang saham biasa akan memperoleh pembagian terakhir setelah pemegang saham preferen.
Pembagian deviden untuk saham biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah membayar deviden untuk saham preferen Saham biasa mempunyai hak yang sama bagi pemegangnya yang dapat menentukan jalannya perseroan melalui rapat umum pemegang saham. Kadangkadang hak suara dalam rapat pemegang saham hanya diberikan pada saham biasa, tetapi sering juga saham preferen mempunyai hak suara (Jogianto, 2000:58).
2.  Saham preferen (prefered stock)
Saham preferen merupakan saham yang mempunyai hak khusus melebihi pemegang saham biasa. Saham preferen disebut juga dengan saham istimewa sebab mempunyai banyak keistimewaan. Biasanya keistimewaan ini dihubungkan dalam hal pembagian deviden atau pembagian aktiva pada saat likuiditas.
Saham preferen merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan (hybrid) antara obligasi (bond) dan saham biasa, seperti bond yang membayarkan harga atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa deviden preferen seperti saham biasa dalam hal likuidasi klaim pemegang saham preferen dibawah klaim pemegang obligasi (bond) dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas deviden tetap dan hak pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuidasi (Jogianto, 2000:59).

Saham preferen dipisah lagi menjadi:
·         Saham preferen kumulatif adalah saham preferen yang devidennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham dengan kata lain saham ini merupakan saham yang dijamin akan memperoleh deviden setiap tahunnya.
·         Saham preferen tidak kumulatifmerupakan kebalikan dari saham preferen kumulatif. Dalam saham jenis ini, pemegang saham preferen akan mendapat proritas akan tetapi hanya sampai pada jumlah tertentu sehingga tidak seluruh deviden yang tidak dibayar akan dipenuhi seluruhnya, kadangkala tidak menutup kemungkinan bahwa deviden yang tidak dibayar pada tahun sebelumnya tidak akan dibayar ditahun kemudian.
·         Saham preferen partisipasi merupakan saham preferen dalam hak devidennya tidak terbatas dalam jumlah tertentu.
·         Saham preferen konvertibel (Convertible prefered stocks)Adalah saham preferen yang dapat diujur dengan surat berharga lain yang dikeluarkan oleh perusahaan lain yang menerbitkan saham ini umumnya hak konversi ditujukan untuk dapat ditukarnya saham preferen dengan saham biasa.
3.  Struktur modal perusahaan
Saham yang dikeluarkan perusahaan nantinya merupakan bukti penyertaan pemegang saham kadalam perusahaan. Jumlah yang terakumulasi dalam perusahaan dinamakan dengan nama modal saham. Modal saham dapat dibagi atas tiga macam yaitu:
·         Modal dasar
Dalam anggaran dasar perseroan akan dicantumkan modal dasar yang menggambarkan estimasi modal yang akan dikeluarkan oleh perusahaan.
·         Modal ditempatkan
Jika modal yang ditempatkan kurang dari batas minimal yang ditetapkan maka perseroan tidak akan diakui atau disahkan oleh pemerintah dan keberadaannya tidak dianggap sebagai perseroan terbatas tetapi akan tunduk pada ketentuan perusahaan persekutuan.
·         Modal disetor
Semua pendiri perseroan terbatas bertanggung jawab terhadap seluruh modal ditempatkan akan tetapi walaupun demikian tidak harus setoran kedalam perusahaan dilakukan pada saat perusahaan baru beroperasi.
Nara sumber:
Fakhrudin, Purwanto, wiji dan Hendy, 2006. Mengenal Permodalan, Salemba Empat. Jakarta
Jugianto, 2000. Teori Portofolio dan analisis investasi. BPFE UGM. Yogyakarta
Simamora, Henry, 2000. Akuntansi Basis Pengambilan Keputusan Bisnis, jilid II, cetakan pertama, Salemba Empat. Jakarta

2 April 2013

Kewirausahaan

Pengertian Kewirausahaan
Definisi
Kewirausahaan (Inggris: Entrepreneurship) atau Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan.Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian.
Menurut para ahli,
  • JOSEPH C. SCHUMPETER
Wirausaha adalah orang yang mampu menghancurkan keseimbangan pasar dan kemudian membentuk keseimbangan pasar yang baru dan mengambil keuntungan-keuntungan atas perubahan-perubahan tersebut
 
  •   RAYMOND W.Y. KAO
Wirausaha adalah orang yang mampu menciptakan dan merancang suatu gagasan menjadi realita.
 
  • RICHARD CANTILLON
Wirausaha adalah seseorang yang mampu memindahkan atau mengkonversikan sumber-sumber daya ekonomis dari tingkat produktivitas rendah ketingkat produktivitas yang lebih tinggi
 
  • SCHUMPETER
Wirausaha merupakan inovator yang tidak selalu menjadi inventor (penemu)
 
  • SYAMSUDIN SURYANA
Wirausaha adalah seseorang yang memiliki karakteristik percaya diri, berorientasi pada tugas dan hasil, pengambil resiko yang wajar, kepemimpinan yang lugas, kreatif menghasilkan inovasi, serta berorientasi pada masa depan.
 
  • PRAWIROKUSUMO
Wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang dan perbaikan hidup
Menurut saya, “ Wirausaha adalah seseorang yang memiliki suatu ide kreatif dan inovatif dalam mengembangkan ide yang ada dan mencari peluang untuk melakukan suatu kegiatan usaha.”
Ciri-ciri seorang wirausaha adalah:
  • Percaya diri
  • Berorientasikan tugas dan hasil
  • Berani mengambil risiko
  • Kepemimpinan
  • Keorisinilan
  • Berorientasi ke masa depan
  • Jujur dan tekun
Sifat-sifat seorang wirausaha adalah:
  • Memiliki sifat keyakinan, kemandirian, individualitas, optimisme.
  • Selalu berusaha untuk berprestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan, memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik dan memiliki inisiatif.
  • Memiliki kemampuan mengambil risiko dan suka pada tantangan.
  • Bertingkah laku sebagai pemimpin, dapat bergaul dengan orang lain dan suka terhadap saran dan kritik yang membangun.
  • Memiliki inovasi dan kreativitas tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis yang luas.
  • Memiliki persepsi dan cara pandang yang berorientasi pada masa depan.
  • Memiliki keyakinan bahwa hidup itu sama dengan kerja keras.
Identifikasi peluang usaha internal dan eksternal
Identifikasi Peluang Usaha
Banyak peluang di dalam mengidentifikasi hal baru yang lebih baik untuk di kerjakan dan cara baru dan lebih baik di dalam mengerjakan sesuatu. Wirausahawan adalah orang yang mencari dan melihat peluang yang tersembunyi dengan gagasan baru, kemudian bekerja keras merubah peluang menjadi kenyataan.
Orientasi Eksternal dan Internal
Para wirausahawan menelusuri banyak sumber gagasan. Sumber gagasan tersebut adalah sebagai berikut
Eksternal :
1. Konsumen
2. Perusahaan yang sudah ada
3. Saluran distribusi
4. Pemerintah
5. Penelitian dan Pengembangan
Internal :
Orientasi internal merangsang sumber daya-sumber daya pribadi untuk mengidentifikasi peluang venture baru. Setiap orang menyinternalimpan pengetahuan sepanjang tahun. Pengetahuan ini terssusn dari berbagai jenis data, gagasan, konsep, prinsip-prinsip, citra, dan fakta-fakta. Terdapat tiga tahap penggunaan sumber daya-sumber daya internal yaitu :
  • Analisa konsep hingga bisa terdefinisi dengan jelas, termasuk penguraian masalah yang perlu dipecahkan. 
  • Penggunaan daya ingat untuk menemukan kesamaan dan unsur-unsur yang nampaknya berhubungan dengan konsep dan masalah-masalahnya. 
  • Rekombinasi unsur-unsur tersebut dengan cara baru dan bermanfaat untuk memecahkan masalah-masalah dan membuat konsep dasar bisa dipraktekkan
Hak Guna Paten
Pengaturan secara formal dalam suatu hubungan / cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi, dsb.
Kekurangan dan kelebihan hak guna paten ?
Kekurangan
Barang ciptaan yang sudah dipatenkan biasanya sudah menjamur penjualannya , dan harganya sudah memiliki nilai ekonomis harga jual. Karena harga jualnya yang tinggi,maka pembajakan atau pembuatan barang tiruan,menjadi banyak dikarenakan harga yang begitu mahal. Dan membuat konsumen beralih , tanpa memikirkan kualitas tetapi harga. Bahkan ada juga yang menawarkan tanpa dipungut bayaran atau gratis.
Dan juga proses untuk mematenkan yang sulit atau dipersulit dikarenakan banyak permintaan yang harus disanggupi dari atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang , terutama dalam pembayaran administrasi.
Kelebihan
  • “branding” alias nama besar yang sudah disandang oleh franchisor. Dengan nama besar yang sudah disandang oleh franchisor, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk ataupun jasa yang diberikan sudah sangat tinggi. Sehingga, dapat dikatakan begitu buka toko sudah ada pembeli yang mengantri untuk masuk dan membeli dagangan Anda.
  • Untuk bisnis makanan, pastikan resep atau rasa yang sudah digemari oleh orang (khalayak ramai) dan teruji. Diharapkan ketika membuka toko itu, masyarakat sudah familiar dengan nama dan rasa dari makanan yang Anda jajakan, sehingga mereka tidak takut untuk mencoba. Banyaknya orang yang masuk ke toko akan meningkatkan penjualan, yang ujung-ujungnya akan meningkatkan pendapatan dan keuntungan.
  • Sistem kerja yang sudah standar atau sama dari satu toko ke toko lain. Sistem kerja yang sudah standar ini akan memudahkan karyawan Anda untuk melakukan pekerjaan dan memudahkan Anda sebagai pemilik usaha untuk melakukan kontrol terhadap kerja karyawan, karena sudah jelas tolak ukurnya.
Source :
http://threeminarti.blogspot.com/
Ahmad Nursobah : http://cobah-ajah.blogspot.com/2012/05/identifikasi-peluang-usaha-baru.html
Wikipedia : http://id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaan