Wawasan Nusantara
Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan secara
universal yang dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan
Geopolitik Indonesia.
a) Paham kekuasaan Indonesia
Indonesia
berfalsafah atau berideologi pancasila yang mencintai damai, jadi wawasan
nasional Indonesia dikembangkan dengan nilai-nilai perdamaian.
b) Geopolitik Indonesia
Indonesia
menganut paham Negara kepulauan yaitu laut sebagai penghubungdaratan sehingga
wilayah negaramenjadi satu kesatuan yang utuh
c) Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa
Indonesia dalam mengembangkan wawasan nasionanyal berdasarkan kondisi nyata
dari aspek sejarah, sosial, dan budaya yang ada di Indonesia.
Untuk itu
latar belakang filosofi sebagai dasar pembinaan dan pemikiran nasional
Indonesia dituinjau dari:
1.
Pemikiran Berdasarkan
Falsafah Pancasila
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam
sila ketuhanan yang maha esa bangsa indonesia menyatakan kepercayaan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing. Dalam kehidupan sehari-hari mereka mengembangkan sikap saling
menghormati, memberi kesempatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing, serta tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan dengan cara apapun kepada orang lain. Sikap tersebut mewarnai
wawasan nasional yang dianut oleh bangsa indonesia yang menghendaki keutuhan
dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasandalam menganut
dan mengamalkan agama masing-masing.
b.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab,
bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak kebebasan yang sama
kepada setiap wargannya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM). Namun
kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus menghornati HAM orang lain.
Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh
bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan dala mengekspresikan HAM dengan
tetap mengingat dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi
dan kerja sama.
c. Sila
Persatuan Indonesia
Dalam sila persatuan Indonesia, bangsa Indonesia
lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepentingan masyarakat yang
lebih luas harus diutamakan dibandibgkan dengan kepentingan golongan, suku
maupun perorangan. Tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut tidak mematikan
atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan. Sikap
tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan
dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan,
suku bangsa, maupun perorangan.
d.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa
pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui
musyawarah untyui mencapai mufakat. Ini berarti tidak tertutupnya kemungkinan
dilakukannya pemungutan suara(voting) dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan
pendapat dengan cara apapun. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau
wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang
melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati
perbedaan pendapat.
e.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, bangsa indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai
kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasilm karya dan usahanya
masing-masing. Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran tersebut tanpa
merugikan apalagi menghancurkan orang lain.
2.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk
secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam
pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang
didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan
keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi
kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En
Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau
Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila
dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis
Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan
kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara
kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta
km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya
terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia
dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi
adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa
5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian
Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya.
Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2,
dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui
undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal
16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi
hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia
mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas
permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk
yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta
pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan
nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur
oleh politik ketatanegaraan.
3.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budata atau kebudayaan
dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi
manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya,
melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih
lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi,
perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak
awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena
pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau
berbeda-beda.
Sosial budaya adalah factor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingah laku yang memungkinkan hubungan sosial
diantara anggota-anggotanya. Dan secara universal kebudayaan masyarakat heterogen
memiliki unsur-unsur yang sama, diantaranya aspek religi, pengetahuan, bahasa,
system mata pencaharian, system teknologi dan peralatan, serta keserasian.
Kebudayaan merupaka warisan yang bersifat memaksa,
artinya setiap generasi dari suatu bangsa yang lahir serta merta mewarisi
norma-norma budaya dari generasi sebelumnya.
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan, masyarakat
Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang
besar. Karena besarnya potensi tersebut maka Indonesia memerlukan proses
sosial, yaitu proses yang mewajibkan setiap warga Negara membuka diri dalam
upaya meminimalisasi potensi konflik yang ada
4.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejahterahan
Perjuangan suatu bangsa
dalam meraih cita-citanya sangat dipengaruhi oleh latar belakang sejarah Negara
tersebut. Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menimbulkan
semangat persatuan antar warga Negara. Wawasan nasional Indonesia tentunya juga
diwarnai oleh pengalaman sejarah
Bangsa Indonesia lahir di atas perjalanan sejarah yang
sangat panjang, sedangkan semangat kebangsaan untuk menjadi bangsa merdeka
ditandai dengan lahirnya Organisasi Budi Utomo. Proklamasi 17 Agustus 1945
merupakan buah dari perjuangan yang dilandasi semangat tersebut. Kesadaran
untuk menjaga persatuan dan kesatuan menjadi hak pokok mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar