HAM (
Hak Asasi Manusia) adalah Hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia
sejak awal dilahirkan tanpa adanya pengecualian. HAM ( Hak Asasi Manusia
) memiliki sifat universal yang
artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat
kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. HAM di deklarasikan
oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 (sekarang dkenal dengan hari Hak
Asasi Manusia) dengan nama DUHAM ( Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia ). Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
- Hidup
- Kemerdekaan dan keamanan badan
- Diakui kepribadiannya
- Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
- Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
- Mendapatkan asylum
- Mendapatkan suatu kebangsaan
- Mendapatkan hak milik atas benda
- Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
- Bebas memeluk agama
- Mengeluarkan pendapat
- Berapat dan berkumpul
- Mendapat jaminan sosial
- Mendapatkan pekerjaan
- Berdagang
- Mendapatkan pendidikan
- Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
- Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Hak Asasi Manusia (HAM) yang berada di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Berikut ini merupakan UUD mengenai tentang HAM ( Hak Asasi Manusia ):
- Pasal 26 : Penduduk dan Warga Negara
- Pasal 27 : Tentang Hak dalam Hukum dan Pemerintahan
- Pasal 28 : Berserikat dan Berkumpul
- Pasal 29 : Agama
- Pasal 30 : Pertahanan dan Keamanan Negara (Bela Negara)
- Pasal 31 : Pendidikan
- Pasal 32 : Kebudayaan
- Pasal 33 : Kesejahteraan Sosial dan Perekonomian
- Pasal 34 : Perlindungan Anak Terlantar yang dilindungi Negara
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:
- Undang – Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
- Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
- Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
- Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
- Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
sumber : http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/