26 Maret 2012

Hak Asasi Manusia (HAM)

HAM ( Hak Asasi Manusia) adalah Hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak awal dilahirkan tanpa adanya pengecualian. HAM ( Hak Asasi Manusia ) memiliki sifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. HAM di deklarasikan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 (sekarang dkenal dengan hari  Hak Asasi Manusia) dengan nama  DUHAM ( Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ). Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
  • Hidup
  • Kemerdekaan dan keamanan badan
  • Diakui kepribadiannya
  • Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
  • Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
  • Mendapatkan asylum
  • Mendapatkan suatu kebangsaan
  • Mendapatkan hak milik atas benda
  • Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
  • Bebas memeluk agama
  • Mengeluarkan pendapat
  • Berapat dan berkumpul
  • Mendapat jaminan sosial
  • Mendapatkan pekerjaan
  • Berdagang
  • Mendapatkan pendidikan
  • Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
  • Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan 

Hak Asasi Manusia (HAM) yang berada di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Berikut ini merupakan UUD mengenai tentang HAM ( Hak Asasi Manusia ):
  • Pasal 26 : Penduduk dan Warga Negara
  • Pasal 27 : Tentang Hak dalam Hukum dan Pemerintahan
  • Pasal 28 : Berserikat dan Berkumpul
  • Pasal 29 : Agama
  • Pasal 30 : Pertahanan dan Keamanan Negara (Bela Negara)
  • Pasal 31 : Pendidikan
  • Pasal 32 : Kebudayaan
  • Pasal 33 : Kesejahteraan Sosial dan Perekonomian
  • Pasal 34 : Perlindungan Anak Terlantar yang dilindungi Negara
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:
  • Undang – Undang Dasar 1945
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
         Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
    • Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
    • Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
    • Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
    • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
    • Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
    • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

 sumber : http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar