Masalah Hak Asasi Manusia
(HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti
sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu
antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu.
Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal
29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat
pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang
diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai
dengan pasal 28 J.
a. Pasal 28
A :
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.
b. Pasal 28
B :
1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
sah.
2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28
C :
1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
d. Pasal 28
D :
1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
e. Pasal 28
E :
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuruninya.
3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
f. Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan nformasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan nformasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
g. Pasal 28G:
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain. **)
h. Pasal 28H
1)Setiap orang berhak hidup sejah tera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.*)
2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yangmemungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat. **)
4)Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambilalih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
i. Pasal 28
1)Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikirandan hatinurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuanyang bersifat diskriminatif itu.*)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan.
**)
j. Pasal 28J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan
bernegara. **)
2) Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraa, Gramedia Pustaka 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar