A. Pengertian
Penggabungan Usaha
Penggabungan badan usaha (business combination)
merupakan penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan Usaha
adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang
terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui pengembangan
kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi
semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
Penggabungan dapat dilakukan dengan bermacam-macam bentuk, seperti
dengan jalan “fusi” dari
bermacam-macam perusahaan dijadikan satu perusahaan yang besar. Fusi semacam
ini dilakukan melalui “merger” atau “konsolidasi”.
B. Alasan - alasan penggabungan usaha
Beberapa alasan untuk memilih
penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
§ Manfaat
Biaya (Cost Adventage)
Seringkali lebih murah
bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas terutama pada periode inflasi.
§ Risiko Lebih Rendah (Lower Risk).
Membeli
lini produk dan pasar yang telah didirikan karena lebih kecil risikonya
dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya.
·
Penundaan Operasi Pengurangan
(Fewer Operating Delays).
Penggabungan fasilitas pabrik untuk memenuhi
peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintahan.
·
Mencegah Pengambilalihan
(Avoidance of Takeovers).
Perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung saling
bergabung agar tidak diambilalih oleh perusahaan lain.
· Akuisisi Harta Tidak Berwujud
(Acquisition of Intangible Assets).
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
B. Bentuk Penggabungan Usaha
Ditinjau dari bentuk penggabungannya,
terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai
berikut :
·
Penggabungan horisontal
Penggabungan
perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar.
·
Penggabungan vertikal,
Penggabungan perusahaan
yang sebelumnya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan.
·
Penggabungan konglomerat,
Merupakan kombinasi
dari penggabungan horisontal dan vertikal.
Sedangkan dari segi hukumnya,
penggabungan usaha dibagi menjadi:
·
Merger
Penggabungan usaha dengan cara membeli
perusahaan lain untuk menjadi anak perusahaannya.
·
Konsolidasi
Penggabungan perusahaan dengan perusahaan lain untuk membentuk
satu perusahaan baru.
·
Afiliasi
Penggabungan dengan cara membeli sebagian besar saham atau
seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling
interest).
Keren Sob
BalasHapuswww.kiostiket.com