24 Maret 2014

Penggabungan usaha dan Kontribusi relatif perusahaan yang bergabung


A.  Pengertian Penggabungan Usaha

     Penggabungan badan usaha (business combination) merupakan penyatuan entitas-entitas usaha.  Penggabungan Usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya. Penggabungan dapat dilakukan dengan bermacam-macam bentuk, seperti dengan jalan “fusi” dari bermacam-macam perusahaan dijadikan satu perusahaan yang besar. Fusi semacam ini dilakukan melalui “merger” atau “konsolidasi”.

B.  Alasan - alasan penggabungan usaha

Beberapa alasan untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:

§         Manfaat Biaya (Cost Adventage)
   Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas terutama pada periode inflasi.

§        Risiko Lebih Rendah (Lower Risk).
Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan karena lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya.

·         Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays). 
     Penggabungan fasilitas pabrik untuk memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintahan.

·         Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). 
Perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung saling bergabung agar tidak diambilalih oleh perusahaan lain.

· Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets). 
     Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.

B.  Bentuk Penggabungan Usaha

Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan   usaha sebagai berikut :

·         Penggabungan horisontal
    Penggabungan perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar.

·         Penggabungan vertikal,
    Penggabungan perusahaan yang sebelumnya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan.

·         Penggabungan konglomerat,
    Merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal.

Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi:

·         Merger
Penggabungan usaha dengan cara membeli perusahaan lain untuk menjadi anak perusahaannya.

·         Konsolidasi
Penggabungan perusahaan dengan perusahaan lain untuk membentuk satu perusahaan baru.

·         Afiliasi
Penggabungan dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).

1 komentar: