KONSOLIDASI
PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG
Dan
SALING MEMILIKI SAHAM
(Indirect
and Mutual Holding)
A.
Konsolidasi Pemilikan Tidak Langsung
Suatu perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi bertingkat yang terdiri dari Perusahaan induk-Perusahaan sub induk - Perusahaan anak.
B.
Saling Memiliki Saham
Perusahaan
induk satu pihak memiliki saham - saham perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga
memiliki sebagian saham-saham perusahaan induk.
1.
Hak Control Yang Diperoleh Dengan Pemilikan Tidak Secara Langsung
·
Pemilikan
saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah adanya hak control
oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
·
Pemilikan
saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya kontrol
oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
·
Hak
control yang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara
perusahaan-perusahaan (anak).
2. Mutual
atau reciprocal holdings dengan pemilikan saham perusahaan anak terjadi
setelah perusahaan berjalan
Tambahan:
1. Q : Apa yang dimaksud dengan perusahaan yang memiliki
hubungan afiliasi?
A : Suatu perusahaan yang berada
didalam suatu sistem perusahaan yang salaing berhubungan tetapi tidak langsung (co:
seperti gambar. 1)
2. Q : Apakah permasalahan pada mutual holding?
A : a. Laporan konsolidasi yang menyajikan laporan
gabungan
b. Hak minoritas dalam laporan konsolidasi
c. Apabila anak mempunyai saham, induk harus
dieliminasi
3. Q : Bagaimana cara menyelesaian permasalahan pada mutual holdoing?
A : Dengan cara membuat laporan secara individual setiap masing-masing,
lalu dikonsolidasikan. Kemudian setelah semua barulah mengadakan rapat umum
pemegang saham untuk memecahkan masalah bersama-sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar