18 April 2012

Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan Nusantara Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan secara universal yang dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan Geopolitik Indonesia.

 

a)    Paham kekuasaan Indonesia
Indonesia berfalsafah atau berideologi pancasila yang mencintai damai, jadi wawasan nasional Indonesia dikembangkan dengan nilai-nilai perdamaian.

b)    Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham Negara kepulauan yaitu laut sebagai penghubungdaratan sehingga wilayah negaramenjadi satu kesatuan yang utuh

c)    Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam mengembangkan wawasan nasionanyal berdasarkan kondisi nyata dari aspek sejarah, sosial, dan budaya yang ada di Indonesia.
Untuk itu latar belakang filosofi sebagai dasar pembinaan dan pemikiran nasional Indonesia dituinjau dari:
  
1.   Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila

a.  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ketuhanan yang maha esa bangsa indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam kehidupan sehari-hari mereka mengembangkan sikap saling menghormati, memberi kesempatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan cara apapun kepada orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasandalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.

b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak kebebasan yang sama kepada setiap wargannya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM). Namun kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus menghornati HAM orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan dala mengekspresikan HAM dengan tetap mengingat dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.

c.  Sila Persatuan Indonesia
Dalam sila persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus diutamakan dibandibgkan dengan kepentingan golongan, suku maupun perorangan. Tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan.

d. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untyui mencapai mufakat. Ini berarti tidak tertutupnya kemungkinan dilakukannya pemungutan suara(voting) dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan pendapat dengan cara apapun. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.

e.  Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bangsa indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasilm karya dan usahanya masing-masing. Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran tersebut tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain.

2.  Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara

Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan  RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.

3.  Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya

Budata atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan  budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
Sosial budaya adalah factor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingah laku yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Dan secara universal kebudayaan masyarakat heterogen memiliki unsur-unsur yang sama, diantaranya aspek religi, pengetahuan, bahasa, system mata pencaharian, system teknologi dan peralatan, serta keserasian.
Kebudayaan merupaka warisan yang bersifat memaksa, artinya setiap generasi dari suatu bangsa yang lahir serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya.
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang besar. Karena besarnya potensi tersebut maka Indonesia memerlukan proses sosial, yaitu proses yang mewajibkan setiap warga Negara membuka diri dalam upaya meminimalisasi potensi konflik yang ada

4.  Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejahterahan

Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya sangat dipengaruhi oleh latar belakang sejarah Negara tersebut. Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menimbulkan semangat persatuan antar warga Negara. Wawasan nasional Indonesia tentunya juga diwarnai oleh pengalaman sejarah
Bangsa Indonesia lahir di atas perjalanan sejarah yang sangat panjang, sedangkan semangat kebangsaan untuk menjadi bangsa merdeka ditandai dengan lahirnya Organisasi Budi Utomo. Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan buah dari perjuangan yang dilandasi semangat tersebut. Kesadaran untuk menjaga persatuan dan kesatuan menjadi hak pokok mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Sumber : 

http://theprincessholiic.blogspot.com/2010/03/wawasan-nasional-indonesia-latar.html 
 

4 April 2012

HAM didalam UUD 1945

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

a.    Pasal 28 A :
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

b.  Pasal 28 B :
1)  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

c.   Pasal 28 C :
1)  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

d.  Pasal 28 D :
1)  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

e.  Pasal 28 E :
1)  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

f.   Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan nformasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

g.  Pasal 28G:
1)  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan berhak memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)

h.  Pasal 28H
1)Setiap orang berhak hidup sejah tera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.*)
2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat  yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yangmemungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
4)Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambilalih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)

i.   Pasal 28
1)Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikirandan hatinurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang  berlaku  surut adalah hak  asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuanyang bersifat diskriminatif  itu.*)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakan dan melindungi Hak Asasi  Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan­undangan. **)

j.   Pasal 28J
1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan  bernegara. **)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-­nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraa, Gramedia Pustaka 2008

3 April 2012

WAWASAN NUSANTARA


Definisi Wawasan Nusantara Secara etimologis wawasan nusantara berasal dari dua kata wawasan yaitu wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi dan nusantarayang berarti antara, menunjukkan letak Negara Indonesia di antara dua benua (benua Asia dan benua Australia) dan dua samudra (samudra pasifik dan samudra hindia)
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1.   Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.  Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3.  Lingkungan
Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
A.  Teori – Teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut:
1.   Paham-paham kekuasaan
·         Machiavelli (abad XVII)
·         Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
·         Jendral Clausewitz (abad XVIII)
·         Fuerback dan Hegel (abad XVII)
·         Lenin (abad XIX)
·         Lucian W. Pye dan Sidney


B.  Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

Ø  Federich Ratzel
1)  Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4) Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran:
·         menitik beratkan kekuatan darat
·         menitik beratkan kekuatan laut

Ø  Rudolf Kjellen
1)  Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2) Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3) Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

Ø  Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.

Ø  Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

Ø  Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

Ø  W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

Ø  Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraa, Gramedia Pustaka 2008
http://www.scribd.com/doc/26052977/Wawasan-Nusantara