4 April 2012

HAM didalam UUD 1945

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

a.    Pasal 28 A :
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

b.  Pasal 28 B :
1)  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

c.   Pasal 28 C :
1)  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

d.  Pasal 28 D :
1)  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

e.  Pasal 28 E :
1)  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

f.   Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan nformasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

g.  Pasal 28G:
1)  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan berhak memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)

h.  Pasal 28H
1)Setiap orang berhak hidup sejah tera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.*)
2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat  yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yangmemungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
4)Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambilalih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)

i.   Pasal 28
1)Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikirandan hatinurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang  berlaku  surut adalah hak  asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuanyang bersifat diskriminatif  itu.*)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakan dan melindungi Hak Asasi  Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan­undangan. **)

j.   Pasal 28J
1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan  bernegara. **)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-­nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraa, Gramedia Pustaka 2008

3 April 2012

WAWASAN NUSANTARA


Definisi Wawasan Nusantara Secara etimologis wawasan nusantara berasal dari dua kata wawasan yaitu wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi dan nusantarayang berarti antara, menunjukkan letak Negara Indonesia di antara dua benua (benua Asia dan benua Australia) dan dua samudra (samudra pasifik dan samudra hindia)
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1.   Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.  Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3.  Lingkungan
Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
A.  Teori – Teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut:
1.   Paham-paham kekuasaan
·         Machiavelli (abad XVII)
·         Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
·         Jendral Clausewitz (abad XVIII)
·         Fuerback dan Hegel (abad XVII)
·         Lenin (abad XIX)
·         Lucian W. Pye dan Sidney


B.  Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

Ø  Federich Ratzel
1)  Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4) Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran:
·         menitik beratkan kekuatan darat
·         menitik beratkan kekuatan laut

Ø  Rudolf Kjellen
1)  Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2) Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3) Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

Ø  Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.

Ø  Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

Ø  Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

Ø  W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

Ø  Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraa, Gramedia Pustaka 2008
http://www.scribd.com/doc/26052977/Wawasan-Nusantara

26 Maret 2012

Hak Asasi Manusia (HAM)

HAM ( Hak Asasi Manusia) adalah Hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak awal dilahirkan tanpa adanya pengecualian. HAM ( Hak Asasi Manusia ) memiliki sifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. HAM di deklarasikan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 (sekarang dkenal dengan hari  Hak Asasi Manusia) dengan nama  DUHAM ( Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ). Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
  • Hidup
  • Kemerdekaan dan keamanan badan
  • Diakui kepribadiannya
  • Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
  • Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
  • Mendapatkan asylum
  • Mendapatkan suatu kebangsaan
  • Mendapatkan hak milik atas benda
  • Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
  • Bebas memeluk agama
  • Mengeluarkan pendapat
  • Berapat dan berkumpul
  • Mendapat jaminan sosial
  • Mendapatkan pekerjaan
  • Berdagang
  • Mendapatkan pendidikan
  • Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
  • Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan 

Hak Asasi Manusia (HAM) yang berada di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Berikut ini merupakan UUD mengenai tentang HAM ( Hak Asasi Manusia ):
  • Pasal 26 : Penduduk dan Warga Negara
  • Pasal 27 : Tentang Hak dalam Hukum dan Pemerintahan
  • Pasal 28 : Berserikat dan Berkumpul
  • Pasal 29 : Agama
  • Pasal 30 : Pertahanan dan Keamanan Negara (Bela Negara)
  • Pasal 31 : Pendidikan
  • Pasal 32 : Kebudayaan
  • Pasal 33 : Kesejahteraan Sosial dan Perekonomian
  • Pasal 34 : Perlindungan Anak Terlantar yang dilindungi Negara
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:
  • Undang – Undang Dasar 1945
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
         Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
    • Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
    • Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
    • Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
    • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
    • Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
    • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

 sumber : http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/

19 Maret 2012

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


KONSEP DEMOKRASI

Arti demokrasi menurut parah ahli :

·   Josefh A. Schmeter:

Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

·         Philippe C.Schmitter dan Terry Lynn Karl:

Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahandimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melaluikompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih

Ubaidillah, A. et al, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, (Jakarta ; IAIN Press, 2000), h, 162-16

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata Demos artinya rakyat dan Cratos/Kratein adalah kekuasaan. Jadi, Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

            Beberapa tipe demokrasi modern antara lain sebagai berikut :

  • ·         Budaya demokrasi dengan sistem parlementer:
Ø  Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen (DPR) yang mempunyai kedudukan kuat dibanding dengan kekuasaan eksekutif.
Ø  Para menteri bertugas memiliki tanggung jawab kepada parlemen.
Ø  Jatuh bangunnya kabinet sangat bergantung pada kepercayaan kabinet.
  
  •         Budaya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan:
Ø  Lembaga eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahanyang tidak dapat dijalankan oleh parlemen (DPR).
Ø  Tidak terjadi krisis kabinet apabila lembaga eksekutif sebagai pemegang kekuasaan.

  • ·         Budaya demokrasi dengan sistem referendum, yaitu tugas badan legislatif berada dalam pengawasan langsung oleh rakyat. Referendum terdiri dari dua macam, antara lain sebagai berikut :
ü  Referendum Obligatoire :
UUD atau UU berlaku oleh badan Legislatif apabila mendapat persetujuan rakyat secara langsung.

ü  Referendum Fakultatif:
Legislatif dapat membuat UU yang tidak penting tanpa persetujuan masyarakat.